Type Here to Get Search Results !

Diduga Gegara Cemburu Isteri Punya PIL, Pria di Satui Dibacok Suami

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Lantaran belum mantap bercerai, melihat istrinya punya tamu diduga seorang Pria Idaman Lain (PIL) berinisial HS (30) warga Desa Sungai Danau, dibacok oleh NAS alias RAH (25), di Jl. Karantika Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Jum'at (20/05/22).

Menurut keterangan rilis Humas Polres Tanah Bumbu, sesuai keterangan pelapor DW (48) dan GF (31) tanggal 01 Juni 2022, kejadian berawal tepatnya di warung bunda DW saat korban HS sedang santai di dalam warung kemudian ada yang mengetok pintu warung dengan memanggil nama korban ”h*san..san...san,” lalu korban keluar warung dan tersangka NAS yang masih berstatus suami DW, telah ada didepan warung. 

Kemudian pelaku mengatakan kepada korban supaya menyatukan atau tetap menjadikan hubungan suami istri antara pelaku dengan mama DW kalau tidak akan dibunuh keluarganya maupun keluarga mama DW. Saat itu posisi korban sedang berdiri dan korban langsung ditampar 1 (satu) kali pada bagian pipi kiri, 1 (satu) kali pada bagian kepala belakang.

Selanjutnya melihat posisi korban yang sedang duduk di kursi dengan tangan di atas meja, tersangka pun langsung membacok tangan korban, beruntung korban terlebih dahulu menarik tangannya sehingga mengenai meja, lalu korban langsung berdiri bersama tersangka, dan tersangka yang saat itu mau pergi, tiba-tiba kembali lagi mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajam jenis parang yang telah dibawa oleh pelaku sehingga mengenai telinga kiri dan kepala korban.

Karena keduanya terjatuh bersamaan, kemudian korban langsung berdiri dan kabur keseberang jalan untuk meminta pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Sungai Danau. Sedangkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk membacok korban tertinggal di lokasi kejadian, selanjutnya korban langsung dibawa ke Klinik SMS Desa Sungai Danau untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa menuturkan, setelah pihaknya menerima laporan, pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, Anggota unit Reskrim Polsek Satui yang di back Up Anggota Unit Reskrim Polsek Kintap melakukan penyelidikan perkara penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka NAS alias RAH di Jl. Pasar Arba Rt/Rw 003/001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut, tepatnya di rumah tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. 

"Dapat dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," pungkas AKP Made. (red)


Posting Komentar

0 Komentar