Kades Baru Gelang di Hadapan Penyidik Polres Tanbu
BATULICIN, POSKOnews.id- Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir dua periode, 2013 - 2025 berinisial AA (45) meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tanah Bumbu lantaran perbuatan Mark Up Dana Desa tahun anggaran 2016 senilai Rp225.224.090.
Keuntungan tersebut diperolehnya dari hasil penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan Jalan Baru RT.002 Desa Barugelang Kusan Hilir dengan pagu anggaran sebesar Rp538.468.020. Perkara ini sudah dilaporkan sejak tanggal 01 November 2021.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA di Rutan Polres Tanbu.
Diungkapkan AKP Made, dari hasil penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan Jalan Baru RT.002 Desa Barugelang Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp.538.468.020,-
Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp225.224.090.
Masih kata AKP Made, modus tersangka menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi, dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka tanggal 11 Juli dan penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 20 hari kedepan. Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut." pungkasnya. (red)