Tersangka HN & Barbuk
BATULICIN, POSKOnews.id- Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggagalkan lagi transaksi narkoba jenis sabu dalam 3 paket besar seberat 49,46 gram, berkat informasi dari masyarakat setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, terendus oleh Polisi akan ada transaksi narkoba di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Tanah Bumbu.
Sebelum transaksi berlangsung, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu langsung menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial HN (22), di sebuah rumah di Jalan Lapangan 5 Oktober Bersujud, Sabtu tanggal 16 Juli 2020, sekitar jam 16.45 wita
Setelah melakukan penggeledahan, Polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam klik plastik berukuran besar dengan berat kotor 50,76 gram (berat bersih 49,46 gram) di samping lemari baju dalam kamar tidur berikut barang bukti lainnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa tidak menampiknya. Diakuinya, tersangka HN ditangkap sebelum melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Lanjutnya, adapun barang bukti tambahan yang turut diamankan petugas diantaranya, 2 buah timbangan digital,1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna kuning dan gagang kaca, 1 buah pipet/sedotan, 1 unit handphone Xiaomi tipe Redmi 9A warna biru, 1 lembar plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 lembar tissu kertas warna putih .
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan Barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut," singkat AKP Made. (red)