Type Here to Get Search Results !

Modus Jual Tanah Kaplingan, Karyawati di Angsana Ditipu Puluhan Juta Rupiah

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Tertipu Ratusan juta rupiah lantaran tanah kapling bermasalah, seorang wanita karyawan swasta berinisial NS (33) warga Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh NI (49) warga Desa Karang Indah Angsana.

Tersangka NI memperdaya korban dengan cara menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12x30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui perantara rekannya MH.

Kemudian pelapor NS berminat dan membeli tanah pekarangan sebanyak 2 kapling dengan cara dikreditkan. Pembayaran pertama dilakukan korban pada tanggal 05 Oktober 2020 sampai 10 Maret 2021, dengan total angsuran sebesar Rp29 juta.

Setelah pengecekan lokasi oleh pelapor, ternyata tanah kaplingan tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa tidak menampik kejadian tersebut. Diterangkannya, pihaknya menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh NI, melalui Polsek Angsana Polres Tanbu, pada hari senin tanggal 05 Oktober 2020 bertempat di rumah pelapor Desa Sumber Baru.

"Barang buktinya berupa Kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan dan bukti transfer pembayaran melalui Bank milik BUMN," ujar AKP Made.

Lanjutnya, dengan dasar Laporan tersebut, pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar jam 17.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Angsana di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru, melakukan penangkapan di sebuah rumah yang beralamat di Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan NI, yang telah melakukan tindak pidana Penipuan.

"Saat ini tersangka NI sudah dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Made. (rel)

Posting Komentar

0 Komentar