BATULICIN, POSKOnews.id- Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial BA alias Bayu (27) dan SY alias Sri (36) warga Desa Satui Barat Kecamatan Satui Tanah Bumbu, dibuat panik Polisi setelah kedapatan memiliki alat hisap/bong dan sisa sabu dalam klip plastik di rumahnya.
Dalam aksi penggrebekan oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu itu, petugas pun Geleng-geleng kepala lantaran prilakunya keduanya suami istri yang kompak mengkonsumsi barang haram dan terlarang oleh hukum ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa tidak menampik adanya operasi penggeladahan rumah dan penangkapan terhadap Pasutri di Satui tersebut oleh Unit Reskrim Polsek setempat.
Dijelaskannya, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut duduga ada menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan satu paket alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan sisa sabu dalam kemasan plastic klip seberat 0,01 gram yang terletak di meja dekat TV ruang keluarga.
"Kejadiannya pada hari hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar jam 22.30 Wita. Saat ini kedua tersangka pasutri dan barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Satui. Atas perbuatannya mereka terjerat UU penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Made. (red)