BATULICIN, POSKOnews.id- Peredaran narkoba di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus terjadi. Bahkan pelakunya kerap terang-terangan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.
Hal ini terbukti dari hasil penangkapan seorang pria berstatus karyawan swasta berinisial MR (27). Pelaku tertangkap tangan saat handak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan, kawasan Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Minggu (07/08/22) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku pun diminta Polisi menunjukkan barang yang dibawanya itu. Benar saja, saat diperiksa ditemukan klip plastik dalam bungkusan bekas makanan ringan yang berisi sabu seberat 0,25 gram bersih.
Dari hasil interogasi, rupanya pelaku hanyalah seorang kurir. Saat ini pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa penangkapan kurir sabu tersebut.
Diterangkannya, berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mana pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022, pukul 23.30 WITA mengamankan satu orang pria bernama MR, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Made. (red)