Type Here to Get Search Results !

Genjot PAD, Pemkab Kotabaru Sasar Pajak Sarang Burung Walet

0


KOTABARU, POSKOnews.id
- Setelah mengalami penurunan mencolok terhadap penerimaan sektor pajak sarang burung walet, Pemerintah Daerah Kotabaru akan menginventarisir kembali data pemilik dan pengusaha sarang burung ini ke dalam daftar wajib pajak.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi, diantaranya sektor pajak sarang burung walet yang tersebar di seluruh kecamatan, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai, Sabtu (20/08/2022).

Diuraikannya, Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

Lanjutnya, dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet, dimana Nilai jual tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet. Sedangkan Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% sesuai dengan Perda.

Dibeberkan Ahmad Rivai, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sejak tahun 2019-2022, hasil penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok, dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp75.000.000,- teralisasi sebesar Rp850.025.110,- atau (1.133,37%); tahun 2020 dengan target sebesar Rp825.000.000,- terealisasi sebesar Rp971.099.750,- atau (117,71%); 

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp770.772,514,- terealisasi sebesar Rp274.891.450,- atau (35,66%); dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp600.000.000,- teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp912.270.630,- atau (152,05%).

“Dalam rangka optimasilsasi penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah oleh Bapenda dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, melalui kerjasama dengan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru,” tutupnya. (rel)

Posting Komentar

0 Komentar