BATULICIN, POSKOnews.id- Diduga pengaruh minuman keras (miras), ketujuh pemuda yang mangkal di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, mengeroyok temannya sendiri hingga tewas. Kejadian berlangsung hari ini, minggu (14/08/22) sekitar pukul 15.30 Wita.
Korban diketahui berinisial NU (22) warga Jalan Beringin RT 003 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk enam tersangka, satu orang masih dalam pengejaran atau buron.
“Ada tujuh pelaku, enam diantaranya sudah kami amankan dan satu orang sempat buron selama 8 jam, namun sudah ditangkap. Mereka berteman dengan korban,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, dalam rilis yang diterima minggu, (14/08/22) malam.
Kasi Humas Polres Tanbu menjelaskan, peristiwa memilukan ini bermula saat mereka bersama meneguk minuman keras. Dibawah pengaruh alkohol itulah korban menantang salah satu pelaku, terjadilah perkelahian, namun korban dikeroyok dengan cara dipukul oleh tujuh orang rekannya yang juga masih dalam pengaruh miras.
Diantara pelaku ini ada yang membawa senjata tajam dan langsung menusuk badan korban sehingga korban pun jatuh akibat beberapa luka tusukan itu. "Korban NU sempat dibawah ke Puskesmas Pagatan untuk diberikan pertolongan medis, namun naas, nyawanya sudah tidak tertolong," kata AKP Made.
Lebih lanjut dikatakannya, dua jam setelah pihak Kepolisian Sektor Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, di Back Up Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, langsung mengamankan para tersangka di Jalan Pangeran Antasari RT. 05 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Tanbu.
Ketujuh orang pemuda pelaku pengeroyokan dan pembunuhan ini berinisial SA (25), AA (19), RI (20), RNH (25), MU (21), MI (15), dan seorang tersangka (TR) alias Copet, sempat dalam pengejaran Polisi selama 8 jam, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita, malam ini.
Sementara itu lanjut AKP Made, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam oleh penyidik Polres Tanbu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (red)