BATULICIN, POSKOnews.id- Berawal dari informasi masyarkat alias Cepu, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Jl. Arif Rahman Hakim Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Pagatan, sontak membuat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu beraksi.
Setelah kemudian dilakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penggrebekan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, sekitar pukul. 00.30 WITA.
Hasilnya sekali jaring, sebanyak tiga orang pria berinisial AF (19), AR (18) dan MZ (21), yang baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu, langsung digelandang ke Mapolres Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. Dibeberkannya, salah satu tersangka berinisial AR masih berstatus pelajar.
Dijelaskan AKP Made, yang tertangkap lebih dulu adalah dua orang tersangka AF dan AR ketika sedang jalan kaki berdua di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah, pada tengah malam.
Karena keduanya sadar akan ditangkap polisi, reflek saja tersangka AF melempar barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Namun, upaya ini gagal karena petugas Satresnarkoba berhasil mengendus barang bukti sabu yang dibuang itu.
"Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram. Sabu itu di tanah yang dilempar oleh AF. Dari keterangan, keduanya mengaku membeli dari tersangka MZ. Alhasil, polisi juga menciduk pemuda tanpa pekerjaan ini. MZ diamankan di TKP berbeda,” kata AKP Made.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek Vivo warna hitam serta satu unit HP Samsung warna silver. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut. (red)