BATULICIN, POSKOnews- Lantaran mantan istri menolak diajak balikan, seorang pria warga Desa Wiritasi Kusan Hilir berinisial HER (24) alias Emang, nekat membakar rumah YL (28) di Gg. Bersama RT 15 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (06/09) sekitar pukul 04.00 Wita.
Ironisnya, pelaku Emang tega melakukan aksi nekatnya menyulut api disaat mantan istri YL sedang tertidur pulas. Mendengar teriakan keras dari orang-orang sekitar, kemudian YL terbangun dan baru menyadari ada kobaran api di sudut plafon ruangan dapur belakang rumah. Dia kemudian menyelamatkan diri berlari keluar rumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batulicin.
Dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, setelah menerima laporan, Polsek Batulicin, Polres Tanbu, langsung turun melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan menangkap pelaku berinisial HER alias Emang.
"Pelaku Emang langsung diamankan pada hari yang sama, selasa (06/09) sekitar pukul 23.00 Wita, di Jl.Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin. Pada saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19.4 cm dan lebar 2.8 cm , dipinggang sebelah kanan pelaku," ujarnya.
"Motifnya pelaku melakukan perbuatan ini karena masih ingin rujuk dengan YL mantan istrinya, tapi ajakan itu ditolak karena YL sudah terlanjur sakit hati. Akhirnya pelaku pun nekat melakukan aksi emosionalnya membakar rumah YL," sambung AKP Made.
Lanjutnya, saat ini pelaku Emang, dan barang bukti diantaranya, senjata tajam, kain ayunan anak warna biru yang sudah di lalap api dan satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak, sudah diamankan ke Polsek Batulicin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terjerat tindakan pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1.2.3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua belas tahun. (*)
Editor: Ryan M