BATULICIN, POSKOnews.id- Pelaku penipuan berkedok Bazaar barang elektronik Toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, diback up Resmob Polres Kutai Timur, di Kel. Wanasari Kec. Muara Wahau Kab. Kutai Timur, Prov. Kalimantan Timur, Selasa (06/09/22) pukul 08.00 Wita.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang Perempuan bernama Tania, Fitri dan Delly, serta 1 orang laki - laki atas nama Niko Wijaya. Dari hasil pengembangan, Polisi kembali menangkap seorang pria bernama Reka Ade Ferdinata, di Jl. Aminudin Rt 19 Kel. Bugis Kec. Tanjung Redep Kab. Berau, Kaltim.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Sebagaimana dasar laporan yang diterima SPKT Polres Tanbu LP/B/215/IX/2022/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 30 Agustus 2022.
Dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa penangkapan terhadap para tersangka pelaku penipuan tersebut di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Dibeberkannya, kejadian berawal pada Sabtu (13/08/22) salah satu korban mendapat telfon mengatas namakan SISKA dari Multi Jaya Best Home Appliance yang berada di Jakarta dan mengatakan kepada korban bahwa ingin berbagi rezeki berupa bazzar barang elektronik di toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin yang bertempat di Jl.Transmigrasi Km.04 Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.
Pelaku lalu mengarahkan korban untuk mendatangi toko tersebut, sesampai di toko, korban disambut oleh BISMA yang mengaku karyawan Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin. kemudian korban diberikan beberapa amplop voucher untuk dipilih, dengan syarat membeli barang elektronik dengan nominal paling kecil sebesar Rp4.000.000,-
Korban pun menyutujui dan mendapatkan dispenser dengan memberikan uang sebesar Rp3.500.000,- dikarenakan sudah dikurang dengan voucher senilai Rp.500 ribu, hadiah pun milik korban. Korban juga diberikan nota pembelian dari terlapor dikarenakan korban tidak bisa membawa kulkas langsung pada hari itu, korban menitipkannya di toko tersebut untuk minta diantarkan kerumah korban dengan biaya tambahan sebesar Rp450.000,-
Masih kata AKP Made, selanjutnya pada hari minggu (28/8/2022) korban mendatangi lagi toko tersebut guna menukarkan dispenser yang dibeli korban dengan barang yang lain sekaligus menanyakan kapan pengantaran kulkas milik korban. Namun sesampainya, toko sudah tutup selama 3 tiga hari dan mengatakan ingin pergi banjarmasin.
Korban kembali mendatangi toko tersebut pada hari selasa (30/08/22) dan ternayata sudah banyak korban lainya. Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.950.000,- dan melaporkan ke Polres Tanah byumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Made, modus tersangka melakukan penipuan yaitu mengaku dari Toko Multi Jaya Best Home Appliance yang berasal dari Kota Jakarta dengan menawarkan beberapa Vocher terhadap para Korbannya. Setelah para Korban mendapatkan Vocher, kemudian tersangka menawarkan sejumlah Barang - barang Elekteonik dengan harga lebih murah, karena di Potong Vocher yang sudah didapatkan para Korban.
Oleh sebab itu para Korban tergiur dan mentrasfer sejumlah uang kepada Tersangka. Setelah tersangka menerima Uang dari Para Korban, tersangka menjanjikan barang Elektronik tersebut bisa diambil 15 hari kedepan, namun setelah para Korban mendatangi Toko Tersangka di Km 04 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Tersangka sudah tidak ada di Toko.
Kasi Humas Polres Tanbu ini pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang menjadi korban dan merasa dirugikan dalam kasus tersebut agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Tanbu. (*)
Editor: Ryan M