BATULICIN, POSKOnews.id- Setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, (10/09), tim gabungan Unit Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dipimpin Kapolsek Mantewe IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos, berhasil meringkus pelaku berinisial MAM (30), di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Selasa (13/09/22) pukul 19.30 Wita.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka MAM diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Kejadiannya pada hari Minggu (04/09) korban yang baru berusia 16 tahun itu menceritakan kepada ibunya, telah di rudapaksa oleh MAM saat bermain di rumah tetangganya. Diakui korban, tiba-tiba dia dipeluk, dibaringkan ke dalam kamar dan pakaiannya dibuka. Korban sempat menolak namun diancam akan di bunuh sehingga menuruti kemauan pelaku MAM," ungkap AKP Made.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Mantewe Polres Tanbu, guna proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, tersangka MAM bakal dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. (*)
Editor: Ryan M