BATULICIN, POSKOnews.id- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 13 Paket narkotika jenis sabu seberat 59,83 gram, melalui upaya penggrebekan terhadap seorang pria berinisial BR (24) di RT 13 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Senin (12/09/22) sekitar pukul 02.30 Wita, dinihari.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengakui upaya penggrebekan tersebut.
Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
"Tepatnya pada hari Senin dinihari kemarin Polisi melakukan penggrebekan dalam rumah di RT 13 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BR. Hasil penggeledahan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 59.83 gram yang disimpan pelaku di dalam brankas besi warna hitam," bebernya.
Dikatakan AKP Made, saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Ryan M