BATULICIN, POSKOnews.id- Sebanyak 750 Liter Pertalite dalam 39 Jerigen berkapasitas 25 liter, di dalam mobil pick up Suzuki Carry, berhasil diamankan jajaran Tim patroli Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Rabu (07/09/22) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, pada saat anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan kegiatan patroli di Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, memergoki adanya kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah, oleh tersangka CH(42) warga Desa Mekarsari, Simpang Empat.
Dari hasil penyelisikan petugas, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 750 liter yang dimuat dalam 30 jerigen kapasitas 25 liter di dalam mobil Pick Up Suzuki Carry warna biru bernopol DA 8767 ZJ, diduga tidak memiliki legalitas/perizinan yang sah. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," ujar AKP Made.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara. (*)
Editor: Ryan Mokodompit