BATULICIN, POSKOnews.id- Sebanyak 1,81 gram narkotika jenis sabu, berhasil disita Polisi dari tangan Suhai (27) dan Doyok (25) dalam giat operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, di Jl Perintis Desa Makmur mulia Kecamatan Satui, selasa (11/10/22) jam 22.00 Wita.
Berawal dari laporan masyarakat diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl Perintis Desa Makmur mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya Petugas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melakukan penagkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut, terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, dalam rilisnya yang diterima Sabtu (15/10).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 1 paket narkotika, jenis sabu seberat 1,81 gram yang disimpan dalam kotak kecil merk Ailin, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku, Suhai dan Doyok, disangka terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Editor: Ryan Mokodompit