Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut.
Dibeberkannya, pihaknya menerima laporan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di Desa Guntung RT.02 Kec. Teluk kepayang Kab. Tanah Bumbu, tepatnya dikebun kelapa sawit pelapor bernama Lahwani, warga Desa Anjir Baru RT.02 Kecamatan Kusan hulu.
Dari keterangannya, pada saat itu pelapor mendapat informasi dari seorang saksi yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit milik pelapor telah dicuri orang, kemudian pelapor memastikan kejadian tersebut ke kebun bersama saksi lainnya, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa buah yang akan di panen esok harinya sudah tidak ada di pohon atau dicuri orang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah kelapa sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih 3 ton dengan nilai harga Rp7.000.000,- kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk memperoleh keadilan hukum.
Selanjutnya sambung AKP Made, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pada Rabu (12/10), Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 orang di duga pelaku pencurian yakni MJ dan PE, serta satu orang lagi pelaku lainnya berinisial AL masih DPO.
"Saat ini barang bukti berupa 1 Unit mobil Cherry warna putih nopol DA 8560 ZP, 2 Buah tojok terbuat dari besi, Buah kelapa sawit sebnyk 94 janjang dengan berat timbang sebanyak 1.410 kg, diamankan ke Polsek Kusan Hulu untuk proses selanjutnya," tandas Perwira Pertama Polres Tanbu ini. (*)
Editor: Ryan Mokodompit