BATULICIN, POSKOnews.id- Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu menetapkan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Karang Bintang, berinisial NK, sebagai tersangka tunggal.
"Modus tersangka, mengambil dana nasabah dari 28 Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dengan cara memanipulasi data Proposal (proposal fiktif), kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," beber Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Rizki Purbo Nugroho, dalam Jumpa Pers, Selasa (25/10/22).
Dibeberkan Rizki, seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak maret 2018 sampai dengan bulan april 2020, tersangka NK selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang menyalahgunakan Dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan itu.
Selanjutnya pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, terdapat 28 kelompok SPP yang oleh tersangka NK sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan membeli Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ; Segel lahan kebun karet seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal; Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD; dan Sertifikat lahan kebun sawit seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal (berstatus anggunan bank).
"Melalui proposal fiktif, tersangka melakukan kegiatan pencairan dana DAPM sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 s/d 2020 dan mengalami tunggakan pokok dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.957.878.000," sebut Kasi Intel Rizki Purbo, didampingi Plh Kasi Pidsus, Rhaksy Gandhy Arifran.
Atas perbuatannya, NK disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ryn)
Editor: Ryan Mokodompit