Mereka diambil sumpahnya melalui prosesi Pelantikan sekaligus Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu, untuk mengemban tugas Pemilu serentak tahun 2024. Acara berlangsung di Hotel Ebony Batulicin, Jum'at (28/10).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, SE, M.Ap, mengatakan, dari 123 peserta seleksi Panwascam, setelah melalui rangkaian seleksi administrasi, CAT dan wawancara, maka mengerucut dan berhasil ditentukan 36 orang ini yang terpilih. Mereka terdiri dari 3 orang pengawas di setiap kecamatan.
Kamiluddin kembali mengingatkan empat tugas pokok Bawaslu, yaitu Pengawasan Tahapan pemilu, Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Penanganan Pelanggaran Pemilu, dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dari tugas itu, secara berjenjang diturunkan Bawaslu Pusat ke Provinsi dan Kab/Kota.
Sementara tugas Panwascam sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 105 meliputi, melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah terkait dan unsur Forkopimca untuk melaksanakan tugas masing-masing secara maksimal; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang oleh Undang-undang ikut serta terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Panwascam memiliki kewenangan investigasi, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu untuk disampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota," tegas Ketua Bawaslu Tanbu.
![]() |
Ketua Bawaslu Tanbu |
Berkaca pada Pilkada lalu lanjutnya, Panwascam 2020 telah mengukir prestasi, karena berhasil melakukan pencegahan yang sangat luar biasa, melalui kerjasama semua pihak, yakni Pemerintah, TNI-Polri dan tokoh masyarakat, sehingga berhasil melaksanakan Pilkada tanpa masalah berarti.
"Jika dilihat dari ratusan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten, hanya sebanyak 6 aduan yang berhasil memenuhi syarat, artinya adanya pencegahan yang baik," ungkap Kamiluddin.
Masih Lanjutnya, setelah pengucapan sumpah dan janji, maka anggota Panwascam ini resmi memangku tugas dan kewajiban berdasarkan wewenang yang diamanahkan. "Semoga kedepannya menjadi penegak demokrasi bangsa, yang tentu sangat sulit, karena setelah menyampaikan sumpah, sebagian hak sebagai warga negara ditiadakan. Seperti bebas berpendapat, berteman, bercanda, sekarang dibatasi. Karena terikat oleh aturan kode etik penyelenggara pemilu," sebut Ketua Bawaslu.
Dihadapan Forkopimca yang hadir, Kamiluddin menitipkan ekstensinya itu di wilayah kerjanya masing-masing. "Kami titip anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerja Bapak Kapolsek, Koramil dan Camat. Semoga menjadi satu kesatuan dalam melaksanakan asas Pemilu yang Jurdil, Tertib, Ramah dan Aman," pungkas Kamiluddin Malewa. (ryn)
Editor: Ryan Mokodompit