![]() |
Pelaku MR |
BATULICIN, POSKOnews.id- Seorang pemuda asal Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berinisial MR (22) nekat menggedor rumah Polisi di lingkungan Asrama Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu.
Aksi kalap dan nekat itu dilakukan MR setelah menikam kekasihnya berinisial FIT (19) dan paman kekasihnya berinisial IS (43) menggunakan pisau jenis rambo sepanjang 43 cm.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, dalam keterangan rilisnya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made Rasa menceritakan motif penganiayaan yang dilakukan MR ini adalah sakit hati.
“Pelaku sakit hati lantaran tidak terima pacarnya FIT dijodohkan dengan pria lain oleh orang tua korban, sehingga terjadi penganiayaan tersebut,” ungkapnya, Sabtu (29/10/2022).
AKP Made menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.30 Wita di rumah korban di Jl Hasanuddin, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Dalam aksinya, MR tega menusuk pacaranya FIT sebanyak satu luka tusuk di punggung bagian belakang. Tidak hanya menusuk pacarnya, MR juga menusuk paman korban IS di bagian dada sebanyak satu mata luka. "Paman korban ini rumahnya bersebelahan dengan korban," bebernya.
Setelah melakukan penusukan, tersangka MR bergegas menuju ke asrama Polsek Kusan Hilir. “Dia menggedor-gedor pintu salah satu asrama sambil mengatakan ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan,” terang AKP Made.
Selain mengamankan tersangka MR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster lengan panjang warna hitam motif abstrak merk batik Dinnar Pekalongan, Indonesia yang ada noda darahnya.
Kemudian satu lembar baju kaos dalam warna putih lengan pendek merk Country Fiesta yang ada noda darahnya, satu lembar jaket lengan panjang warna biru tua serta satu bilah pisau Rambo dengan panjang 43 cm.
Akibat aksi brutalnya itu, membuat pemuda perantau asal Riau ini dijerat pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Made. (*)
Editor: Ryan Mokodompit