BATULICIN, POSKOnews.id- Dalam sehari, jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, kembali menangkap pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda, yaitu Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui dan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kamis (20/10/22).
Dari keterangan rilis yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya, AKP Ibrahim Made Rasa, Minggu (23/10) mengatakan, jajarannya melalui Polsek Simpang Empat kembali mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 2,9 gram di Desa Barokah dan dihari yang sama, Polsek Satui juga turut mengamankan paket sabu sebanyak 2,82 gram di Desa Sinar Bulan.
"Ada dua tersangka yang diamankan Polsek Simpang Empat, mereka adalah RZ (36) dan IB (33), atas kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di perkebunan sawit Km. 12 Desa Mekar Sari Kec. Simpang Empat, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Made.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Satui juga mengamankan tersangka MN (27) di Jl propinsi km 167 RT 06 Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Pelaku ditangkap saat ketahuan membuang barang buktinya di depan SDN 02 Sungai Danau.
"Atas perbuatannya, para tersangka, diancam dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Made. (*)
Editor: Indah Suardi