Tersangka JL alias Ijai
BATULICIN, POSKOnews.id- Seorang siswi pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, dipaksa melakukan hubungan badan oleh JL alias Ijai (49). Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak tiga kali di rumah korban sendiri.
Orang tua korban yang mengetahui kabar dari tetangganya bahwa anak perempuannya menjadi korban rudapaksa, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, tidak menampik adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku JL alias Ijai.
Dibeberkannya, kejadiannya pada hari Jumat,18 Februari 2022, pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah korban atau pelapor di Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalsel, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku JL terhadap anak pelapor.
Berawal dari pelapor atau orang tua korban, diberitahukan oleh tetangganya bahwa anak perempuannya atau korban, bercerita dengan teman sebayanya, kemudian oleh temannya itu menceritakan lagi perihal tersebut kepada tetangga pelapor (red) bahwa anaknya di paksa berhubungan badan sebanyak 3 kali oleh pelaku JL.
Kemudian oleh Pelapor menanyakan kembali kepada anaknya perihal kejadian tersebut, dan benar saja, anaknya yang menjadi korban menyatakan sudah 3 (tiga) kali dipaksa melakukan hubungan badan.
Lebih lanjut dikatakan AKP Made, setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan, Selasa (18/10/22) sekitar jam 20.30 Wita, melalui giat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, di Back Up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku JL alias Ijai di tempat persembunyiannya.
Pria kelahiran Barabai ini ditangkap di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim, terkait Tindak Pidana Persetubuhan Anak DIbawah Umur. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mangakui sudah 2 kali melakukan tindak pidana yang sama, dengan korban yang berbeda.
Atas perbuatannya, tersangka JL, warga Dusun II RT.05 RW.02 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ini disangka sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016, tandas AKP Made. (*)
Editor: Ryan Mokodompit