BATULICIN, POSKOnews.id- Seorang perempuan muda berinisial NP (27) diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, lantaran kedapatan menyimpan 14 paket sabu-sabu di dalam pengharum ruangan, di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kamis (03/11/2022) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengungkapkan, penangkapan NP ini berawal dai informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat.
Setelah melakukan pengembangan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan di rumah tersangka NP di Gg. Matoangin rt 02 rw 01 Kelurahan kampung Baru sekitar jam 23.50 wita.
“Tersangka ditangkap saat sedang santai di kamarnya,” kata AKP Made, senin (7/11/2022).
Menurutnya, wanita yang sebagian rambutnya dicat pirang ini kooperatif saat petugas kepolisian menggeledah rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu di dalam wadah pengharum ruangan,” ujarnya.
AKP Made mengatakan, dalam penggeledahan, petugas satresnarkoba turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit hp merk oppo warna hitam serta satu buah wadah pengharum ruangan merk stella warna putih. “tersangka NP diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” terangnya.
tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (**)
Editor: Ryan Mokodompit