Type Here to Get Search Results !

Diduga Raba Alat Vital Anak Tiri, Pria di Satui ini Diciduk Polisi

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Bejat, itulah yang terlontar pertama kali dari mulut masyarakat atas aksi pelecehan seksual terhadap anak sambung yang pelakunya adalah ayah tiri sang anak. 

Pelakunya adalah SH (40) warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak sambungnya yang masih pelajar berusia 16 tahun. 

kini harus mendekam di sel Mapolsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu setelah ditangkap Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, berdasarkan LP Nomor: LP /B / 37 / XII / 2022 / Polsek Satui / Polres Tanah Bumbu/ Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (O3/12/22).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, membenarkan peristiwa tersebut. Selasa (06/12/22).

Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 wita, tepatnya di rumah dalam kamar korban, telah terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dari pengakuan korban, dia menyampaikan kepada ibunya/pelapor, bahwa anaknya dilecehkan bapak tiri /suaminya, dengan cara memegang alat vital. Atas kejadian tersebut ibu korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Satui guna ditindak secara hukum.

Lanjut Kasi Humas, setelah laporan diterima dari pelapor kemudian anggota Reskrim menindak lanjuti dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku SH.

"Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku terkait perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak tirinya dan masih di bawah umur, sebanyak 5 kali. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya," terang AKP Saryanto.

Atas perbuatannya, SH diancam dengan tindak pidana dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

Editor: Ryan Mokodompit

Posting Komentar

0 Komentar