KOTABARU, POSKOnews.id- Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan pangan dan pertanian Kabupaten Kotabaru, mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 bersama pihak BUMN Kalsel dan PT Agustina Karya Abadi selaku Pihak ketiga.
Dalam kesempatan itu sekaligus dilakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJB) penyaluran pupuk untuk tahun 2023, yang dihadiri SKPD terkait, pihak perusahakan, BUMN serta pedagang, di gedung Ratu Intan Kotabaru, kamis(12/01/2023).
"Pupuk bersubsidi harus tersedia secara 6 T yaitu Tepat waktu, Tepat jenis, Tepat Jumlah, Tepat mutu dan Tepat lokasi. Dengan tujuan membantu petani agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan dengan yang layak, petani dapat menerapkan teknologi pemupukan sesuai dengan rekomendasi spesifik lokasi, meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani," papar Kabid Sarana Prasarana dan penyuluh, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru, Kadriannur, SP.
Diuraikannya, kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengetahui mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, dengan sasaran petani tanaman pangan holtikultura dan perkebunan sesuai dengan luasan yang di budidayakan dengan luas lahan kurang lebih 2 Hektar.
Lanjutnya, pupuk merupakan salah satu bahan penting dalam kegiatan tanaman pertanian, karena pupuk ini memiliki beberapa manfaat bagi tanaman diantaranya dapat membantu mempercepat pertumbuhan vegetatif tanaman, memperkuat tumbuh akar, batang tanaman dan dapat meningkatkan daya tahan tanaman dalam segala penyakit atau hama, sehingga diharapkan pupuk bersubsidi ini dapat tersedia untuk disalurkan.
Berdasarkan penyalurannya pupuk itu ada 2 jenis yaitu pupuk bersubsidi dan non subsidi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang di laksanakan berdasarkan nomor UU 15 tahun 2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional dan peraturan menteri pertanian nomor 7 tahun 2017 tentang alokasi dan harga eceran pupuk tertinggi pupuk bersubsidi, terang Kadriannur.
Perwakilan PT.Agustina Karya Abadi, Darmansyah, menambahkan agar berhati-hari dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan mengetahui aturannya, kerena barang yang di salurkan kepada para petani adalah barang titipan. Sebagai pengemban amanah dan ujung tombak dalam penyaluran pupuk ini agar melaksanakan amanah ini dengan benar, dalam artian kita sedang menyalurkan amanah negara yang bersubsidi.
"Taatilah aturannya, ada perbedaan sekarang untuk tahun 2023 ini bahwa namanya bukan ERDKK tetapi berubah menjadi E-Alokasi. Hati hati jangan sampai menyalurkan pupuk bersubsidi di luar nama E -Alokasi yang sekarang, kalau menyalahi itu semua maka pelanggaran amanah negara dan beresiko menjadi sanksi perdata ataupun pidana. Tidak boleh lagi menyalurkan di luar E-Alokasi. Serta tertib administrasi seperti mengumpulkan KTP yang menjadi salah satu syarat untuk menyalurkan pupuk," tandasnya. (rel/dam)
Editor: Indah Suardi