KOTABARU, POSKOnews.id- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Goa Lowo Desa Tegal Rejo mendapat apresiasi dari Bapenda Kotabaru atas kontribusi yang dinilai rutin bayar Pajak Retribusi Parkir dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru.
Ungkapan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, kepada para pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo, oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, Kamis (12/01/23).
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga memberikan evaluasi kepada pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegal Rejo, terkait pajak apa saja yang menjadi kewajiban Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo dalam memberikan kontribusi untuk peningkatan PAD kabupaten Kotabaru.
Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar para pelaku usaha dan pengurus Bumdes yang ada di kabupaten Kotabaru dapat mengetahui pajak apa saja yang wajib mereka bayar dalam membantu peningkatan PAD kabupaten Kotabaru.
"Dengan mereka mengetahui UU Nomor 01 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi, maka tanpa kita berikan evaluasi lagi, mereka akan sendirinya membayar pajak ke daerah. Selama ini alhamdullilah Bumdes Goa Lowo selalu membayar pajak retribusi parkir," beber Rivai.
"Apa yang dilakukan oleh Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo yang telah membayar pajak dalam membantu meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, dapat menjadi contoh bagi para pengurus Bumdes di seluruh kabupaten Kotabaru," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo, Tri Widodo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda Kotabaru beserta stafnya, telah memberikan sosialisasi UU Nomor I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi.
"Adanya sosialisasi dan evaluasi yang diberikan langsung oleh Kepala Bapenda Kotabaru, sangatlah membantu kami, sehingga pajak apa saja yang wajib kami bayar demi meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, kami dapat mengetahuinya," ujar Tri.
"Selama ini kami selalu membayar pajak retribusi parkir Goa Lowo ke pemerintah daerah kabupaten Kotabaru dan kedepan pajak apa saja yang wajib kami bayar akan kami laksanakan, namun kami juga perlu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus Bumdes Goa Lowo dan juga pihak Desa Tegalrejo tentang pajak yang harus kami bayar, yang tujuannya menghindari adanya perselisihan, kesalahan pahaman diantara kami para pengurus Bumdes Goa Lowo," sambungnya.
Setelah melaksanakan sosialisasi dan evaluasi, Kepala Bapenda Kotabaru beserta stafnya dan juga perwakilan Kecamatan Kelumpang Hilir melakukan peninjauan tempat wisata Goa Lowo dan juga mengecek paping Box yang telah terpasang di setiap rumah makan, mini market dan hotel yang ada di wilayah kecamatan Kelumpang Hilir. (rel/ dam)
Editor: Indah Suardi