BATULICIN, POSKOnews.id– Bupati Abah Zairullah Azhar memberikan jawaban langsung terkait Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023-2024, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kamis, (02/03/2023).
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Wakil Ketua Agoes Rakhmadi, Bupati Abah Zairullah menjelaskan yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.
Untuk mendukung hal tersebut, salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan. Kemudian adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalsel, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.
Disamping itu, dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Kab. Tanah Bumbu tahun 2017, serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam reviu RTRW ini.
Perda ini juga merupakan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baru seperti adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pendapat Akhir Fraksi DPRD Atas Jawaban Bupati tersebut. Turut hadir dalam rapat paripurna ini, perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. (rel)
Editor: Ryan Mokodompit