Type Here to Get Search Results !

Pemda Tanbu Sampaikan Tiga Raperda dalam Paripurna DPRD

0
BATULICIN, POSKOnews.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu di Gedung DPRD, Senin (24/07/2023).

Bupati Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan tiga Raperda yang disampaikan Pemkab Tanbu tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.

Apalagi kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.

Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera dibahas dan menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan jalan. Juga merupakan objek yang sangat mendesak sifatnya. Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui. Kerena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.

Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah. Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang dimiliki oleh Kabupaten.

Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.

“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri pimpinan SKPD serta perwakilan Forkopimda. (rel)

Editor: Indah Suardi 

Posting Komentar

0 Komentar