Type Here to Get Search Results !

Kotabaru Luncurkan Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu)

0
KOTABARU, POSKOnews.id- Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, meluncurkan Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).

Dalam kegiatan itu sekaligus menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum. Tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap, membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. 

"Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain," terangnya

Asisten I juga menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

"Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengadilan, serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," bebernya.

Minggu Basuki melanjutkan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan Jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Sementara itu dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH, M. Hum, menyampaikan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, termasuk juga pencegahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir," pungaksnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, Sekwan DPRD Kotabaru, Tourist Informasi Center (TIC) Siring Laut , dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.

Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH, mengucapakan terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).

Adapun peluncuran Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (rel)

Editor Indah Suardi 
Tags

Posting Komentar

0 Komentar