Kejadian bermula pada saat anak korban membangunkan korban berinisial IM (41) sekitar pukul 02.00 WITA untuk memberitahu kepada korban bahwa sepeda motor korban tidak ada. Korban pun segera mengecek dan betul sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
Setelah menerima laporan, pihak Unit Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Reskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 12.50 WITA pihak polisi berhasil mengamankan pelaku MT (29) dengan barang bukti motor Aerox warna putih berserta STNK motor milik korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda 900.000 rupiah. (Rel)