Kejadian berawal ketika pelaku HA (24) sedang berisitirahat di kamar, kemudian pelaku mendengar suara ribut-ribut sehingga pelaku merasa terganggu. Pelaku keluar dan menghampiri kamar korban ZA (12) dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka setelah itu korban di tarik ke ruangan tengah.
PU (19) kakak kandung yang mendengar suara teriakan ZA keluar dari kamar mandi. Pada saat pelaku menyadari kehadiran ZA, Pelaku langsung menusuk perut ZA menggunakan senjata tajam yang membuat ZA tidak berdaya.
Akibat perbuatan pelaku, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke kantor polsek Simpang Empat.
Angota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap HA (24) beserta barang bukti senjata tajam satu bilah pisau yang digunakan pelaku di Desa Saring Kec. Kusan Tengah minggu sore.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 3 smpai 6 tahun penjara. (Nis)