Type Here to Get Search Results !

Penangkapan Pelaku Penjambretan Tas Di Kabupaten Simpang Empat

0

POSKOBatulicin.id - Masih dalam rangka "OPS SIKAT I INTAN 2025", Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah berhasil mengamankan satu seorang laki-laki berinisial SB (24) yang telah melakukan tindak pidana Pencurian, yang terjadi di Jl. Transmigrasi Plajau Km. 3,5 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Pukul 21.30 WITA, Senin (12/05/25).

Berawal dari korban SA (47) yang sedang berkendara ingin pulang ke rumah bersama suami dan dua anaknya yang berada di Jl. Kodeco Km. 06 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. 

Tepat di Jl. Transmigrasi Plajau Km. 3,5 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Tiba-tiba seseorang tidak di kenal merampas tas milik korban yang berisikan satu buah handphone dan uang tunai sebanyak 500,000 rupiah. Korban dan suaminya sempat mengejak pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku pun berhasil di amankan oleh pihak polisi berserta barang bukti. Lalu pelaku di bawa ke Kantor Polisi Sektor Simpang Empat. 

Akibatnya pelaku akan di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (NIS)

Posting Komentar

0 Komentar