Type Here to Get Search Results !

Wow, Terkait Togel 303, Petani di Karang Bintang Dijemput Polisi

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Viralnya angka 303, pasal yang mengatur larangan perjudian ini tengah menjadi perhatian nasional. Senada, printah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas segala bentuk praktek judi baik itu konvensional, di darat maupun online, kepada seluruh pimpinan wilayahnya, mulai dijabarkan Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.

Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, mengamankan seorang petani yang diduga bandar Togel berinisial AR (49) di Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Kalsel, rabu (24/08/22) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu,” urai Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya, AKP I Made Rasa dalam rilisnya.

Dijelaskannya, dari hasil tangkap tangan, tersangka AR diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp600.000,- Tiga Lembar rekapan rumusan angka dan satu buah handphone merk Samsung M 20 warna biru. “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Made. (red)

Posting Komentar

0 Komentar