BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar, pada Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam paparannya, Wisnu menjelaskan bahwa penyampaian LPj ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, khususnya BAB VIII pada lampirannya, yang mengatur penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD," jelas Wisnu.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi bukti konsistensi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Namun demikian, Wisnu juga menyoroti bahwa masih terdapat beberapa catatan dari BPK, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. "Catatan tersebut akan segera kami tindak lanjuti dan perbaiki secara menyeluruh," tegasnya.
Menutup laporannya, Wisnu menyampaikan komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Kabupaten Tanah Bumbu hingga tahun 2030. (Rel)