POSKOBatulicin.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RC yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terharap seorang pelajar berinisial GL (16). Pelaku ditangkap di Jalan Transmigrasi KM. 05 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (07/06/25).
Kejadian berawal saat korban minta izin kepada ibunya hendak pergi belajar bersama di rumah temannya pukul 09.30 WITA. Pukul 16.30 WITA, ibu korban berusaha untuk menghubungi anaknya untuk menanyakan mengapa belum pulang. Dan pada saat menghubungi anaknya yang mengangkat telepon adalah teman korban.
Teman korban memberitahu bahwa GL (16) sedang berada di puskesmas Tegalrejo Serongga. Sang ibupun langsung pergi ke puskesmas dan mendapati anaknya GL (16) dalam keadaan penuh luka akibat telah di setubuhi oleh pelaku tak dikenal. Atas kejadian tersebut sang ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah pihak Kepolisian Resor Tanah Bumbu menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Hari sabtu (07/06/25), unit Resmib Satreskrim Polres Tanah Bumbu terlah berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Nis)