POSKOBatulicin.id - Unit Reskrim Polsek Sarui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba, Sabtu (21/06/25).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli narkoba di desa Sungai Danau tepatnya di rumah salah satu pelaku MR (21). Tim Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan pengakapan terhadap MR (21) dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu.
Pelaku kemudian ditanyai perihal dimana ia mendapatkan sabu-sabu tersebut. MR (21) mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SR (35) di Jln Biduri Gg Manalagi Desa Sungai Danau.
Dengan informasi yang didapatkan Tim Unit Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, SR (35) dan D (53) dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan berwarna silver, 1 bandel plasrik klip merah, serta sebuah sendok plastik.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Tiga orang pelaku tersebut akan di kenakan pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Milliar Rupaiah. (Nis)