POSKOBatulicin.id - Polsek Angsana telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (33) yang diduga telah melakukan tindakan pidana penggelapan, Selasa (03/06/25).
Berawal dari korban HU yang memiliki beberapa unit troton ditawari oleh pelaku SO agar unit troton milik HU untuk mengambil pekerjaan atau mengambil upah angkut batu bara melalui teman pelapor berinisial IS. Korban pun menerima tawaran pelaku. Dan troton miliknya sudah bekerja sejak 13 Oktober 2024.
Disaat korban ingin menagih upah troton miliknya pada IS, IS mengatakan bahwa ia sudah membayar upah troton kepada SO. Sedangkan korban belum mendapatkan sepersenpun dari upah troton miliknya.
Pelaku pun tiba-tiba tidak dapat dihubungi dan uang upah troton milik korban tidak pernah di berikan kepadanya. Korban bersama IS melakukan laporan ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. Dan tak lama kemudian pelaku berhasil di amankan Unit Rekrim Polsek Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.126.686.324. Dan pelaku akan dikenakan pasal 372 KHUP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nis)