Type Here to Get Search Results !

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Menangkap Salah Satu Pengedar Narkoba Di Desa Mekar Sari

0

POSKOBatulicin.id - Masih dalam rangka Oprasi Antik Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan seorang wanita berinisial EW (40) yang diduga sebagai pengedar Narkoba, Jumat (20/06/25).

Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai transaksi jual beli Narkoba yang terlah terjadi di Desa Mekar Sari. Polisi pun langsung menindak lanjuti kebenaran laporan tersebut.

Pukul 15.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap EW (40) sebagai pelaku pengedar Narkoba. Pelaku di tangkap dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu-sabu, dua unit handphone, beserta uang tunai sebesar 2.000.000 rupiah.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya EW (40) akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (NIS)

Posting Komentar

0 Komentar