POSKOBatulicin.id - Unir Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan pelaku berinisial TY (28) yang diduga keras melakukan tindak pidana pengedaran narkoba di Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, Rabu (02/06/25).
Unit Rekskrim Polsek Sungai Loban mendapat informasi mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Sari Mulya. Mendapatkan informasi tersebut petugas dengan sigap langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pukul 08.00 WITA, Polsek Sungai Loban yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penggeledahan disebuah rumah di Desa Sari Mulya. Petugas berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu serta satu tas selempang hitam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah. (NIS)