POSKOBatulicin.id - Polsek Satui berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WR (21) dan M (26) yang diduga telah menyalahgunakan serta mengedarkan narkoba, di Jl. Korea 1 Gg. Pendidikan Dusun II Desa Makmur Mulia, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Rabu (02/06/25).
Berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai penyelahgunaan serta pengedaran narkoba di Desa Makmur Mulia. Polsek Satui sigap menanggapi informasi tersebut dan langsung menuju lokasi.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dua pelaku berinisial WR (21) dan M (26) berhasil di amankan petugas. Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, uang tunai sebesar 400,000 rupiah, serta kedua handphone pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah. (NIS)