POSKOBatulicin.id - Dua wanita berinisial HY (36) dan AL (37) ditangkap Polsek Kusan Hilir karena di duga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika di Desa Sungai Lembu, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (26/07/25).
Berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi yang diduga adanya transaksi pengedaran narkotika jenis sabu. Petugas pun mendatangan lokasi dan melakukan penggeledahan teehadap HY yang berada di lokasi.
Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 laker jenjs sabu dengan berar 1,01 gram yang disimpan di dalam lembar tisu dan dibungkus dengan plastik permen warna pink.
HY memberikan informasi kepada petugas bahwa ia bisa mendapatkan narkotika tersebut dari AL yang dimana lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat kerjadian. Petugas pun mendatangi lokasi sesuai informasi yang di dapatkan dan menangkap AL di Pantai Siring Desa Gusunge, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Atas peebuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (NIS)