BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan fiskal dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan atas dukungan terhadap agenda legislatif strategis ini.
Usulan perubahan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemkab Tanbu telah menindaklanjuti hasil evaluasi Perda sebelumnya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Surat evaluasi dengan Nomor 900.1.13.1/2960/Keuda yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 merekomendasikan penyesuaian sejumlah substansi dalam Perda agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Oleh karena itu, Pemkab bersama DPRD wajib menyelesaikan perubahan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi.
Dalam sambutannya, Bupati berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan. Ia menegaskan bahwa revisi peraturan ini bukan hanya demi kepatuhan administratif, melainkan bagian dari reformasi sistem pajak dan retribusi daerah demi efisiensi, transparansi, dan keadilan fiskal.
“Perubahan ini bertujuan agar sistem perpajakan kita semakin adaptif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Eryanto Rais membacakan sambutan Bupati.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota Forkopimda, pejabat struktural Pemkab, serta perwakilan instansi vertikal dan perusahaan daerah. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Tanah Bumbu serius dalam menyesuaikan kebijakan fiskal lokal dengan regulasi nasional yang dinamis.
Diharapkan, pengesahan Raperda ini akan semakin memperkuat posisi Tanah Bumbu dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, serta mendukung visi pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemajuan seluruh lapisan masyarakat.