POSKOBatulicin.id - Seorang pria berinisial S (43) diamankan petugas kepolisian di duga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa surat izin, Selasa (22/07/25).
Awalnya petugas sedang melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Berkah Bersama, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, atau lebih tepatnya di samping hotel Selera. Petugas mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Segera petugas mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Petugas menemukan sebuah bilah senjata tajam berbentuk keris dengan panjang 30 cm. Petugaspun menanyakan surat izin kepemilikan senjata tajam namun pelaku menjawab ia tidak punya surat izin tersebut. Akhirnua petugas mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (NIS)