BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Menyongsong penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, pada Senin (4/8/2025) di Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dengan agenda pemaparan konsep Adipura Baru yang menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menyambut penilaian Adipura 2025. Komitmen ini sejalan dengan visi pembangunan Tanah Bumbu 2025-2030, yakni menata kota sekaligus membangun desa secara berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan hidup.
“Bapak Bupati menekankan bahwa persiapan menuju Adipura ini bukan sekadar mengejar penghargaan, tetapi bagian dari upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Tanah Bumbu,” ujar Rahmat.
Arahan Menteri LH/BPLH
Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan Adipura Baru, di antaranya:
1. Target Pengelolaan Sampah Nasional
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, ditetapkan target sampah terolah sebesar 51% pada tahun 2025 melalui fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan mencapai 100% pada tahun 2029. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama, melibatkan produsen, masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
2. Kewajiban Penyediaan Fasilitas Pengolahan Sampah
Setiap daerah wajib menyiapkan fasilitas pengolahan sampah sesuai dengan volume timbulan sampah di wilayahnya. Fasilitas ini dapat berupa TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah maggot, rumah pilah, TPST, hingga teknologi waste to energy seperti RDF.
3. Pengelolaan TPA Sesuai Standar
Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus sesuai ketentuan, yakni menggunakan sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill, sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi.
4. Tahapan Persiapan Penilaian Adipura 2025
Daerah diminta memaksimalkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir pada periode Juli–September 2025. Utamanya melalui pengurangan sampah dari rumah tangga dan optimalisasi pengolahan di MRF agar beban sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan hingga 30–50%.
5. Kriteria Penilaian Adipura
Kriteria penghargaan Adipura kini dibagi menjadi empat kategori, yakni Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor. Dengan demikian, setiap daerah diharapkan dapat segera mengidentifikasi kondisi lingkungannya dan melakukan percepatan perbaikan pengelolaan sampah.
Komitmen Tanah Bumbu
Rahmat menambahkan, Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan bank sampah, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga, hingga persiapan sarana pendukung di TPS 3R.
“Pemkab Tanbu optimis mampu mencapai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga dunia usaha, akan bersinergi agar pengelolaan lingkungan semakin optimal,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan bukan hanya meraih penghargaan Adipura, melainkan juga menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan demi masa depan daerah. (Rel)