Type Here to Get Search Results !

Bupati Andi Rudi Latif melalui BPBD: Tanah Bumbu Perkuat Pusdalops dan Sekat Bakar Hadapi Karhutla

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 yang digelar di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (4/8/2025).

Rakor dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan dihadiri Forkopimda Provinsi Kalsel, para bupati/walikota se-Kalsel, SKPD lingkup provinsi, instansi vertikal, BPBD kabupaten/kota, serta organisasi kebencanaan.

Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor menghadapi potensi karhutla. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan status Siaga Darurat Karhutla, menyusul adanya dua kabupaten/kota yang sudah lebih dulu mengambil langkah serupa.

“Pentingnya sinergitas lintas sektor dan pengawasan ketat terhadap wilayah rawan karhutla. Dari rakor hari ini, kita sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel,” tegas Gubernur Muhidin.

Selain itu, pemerintah provinsi meminta seluruh daerah menyiapkan 1 Desa 1 Alat Pemadam, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta mengintensifkan upaya pencegahan di lapangan.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Kepala Pelaksana BPBD H. Sulhadi menyampaikan bahwa Pemkab Tanbu telah mengambil sejumlah langkah antisipasi. Antara lain dengan menggelar rapat kesiapsiagaan bersama Muspida, melakukan simulasi serta pelatihan kepada sekitar 90 relawan di wilayah rawan karhutla.

“Tanah Bumbu telah membangun embung di desa rawan karhutla, membentuk sekat bakar, serta mendirikan Grup Pusdalops untuk memperkuat sistem penanganan kebencanaan,” ungkap Sulhadi.

Rakor ini sekaligus menjadi forum penyusunan strategi kesiapsiagaan menghadapi karhutla berdasarkan data potensi kerawanan di masing-masing wilayah. Seluruh kepala daerah diminta menyampaikan kondisi dan potensi ancaman di daerahnya, sebagai dasar penyusunan langkah terpadu pencegahan dan penanggulangan karhutla. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar