Type Here to Get Search Results !

Bupati Tanbu Tekankan Pentingnya Prioritas Produk Lokal dalam Pengadaan Pemerintah

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Batulicin pada Rabu (17/9/2025), dengan diikuti sebanyak 160 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdiri atas KPA, PPA, serta pejabat pengadaan.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, HM. Zairullah Azhar, yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, ditegaskan bahwa Perpres 46/2025 membawa sejumlah ketentuan baru yang harus segera diimplementasikan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, terdapat beberapa poin utama yang menjadi penekanan dalam regulasi terbaru ini:

1. Prioritas Produk Lokal (TKDN/PDN): Pemerintah daerah wajib mengutamakan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN), guna mendukung pertumbuhan industri nasional.

2. Kewajiban E-Purchasing: Barang atau jasa yang telah tersedia di e-katalog wajib dibeli melalui mekanisme e-purchasing.

3. Efisiensi dan Kecepatan: Proses e-purchasing memangkas birokrasi, sehingga pengadaan dapat dilakukan lebih cepat dengan biaya yang lebih hemat.

4. Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik, sehingga publikasi harga, spesifikasi, dan persyaratan terbuka untuk diawasi berbagai pihak.

“Dengan Perpres 46 Tahun 2025 ini, kita dorong pengadaan yang bersih (clean governance), transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pijakan pemerintahan daerah,” tegas Putu Wisnu.

Selain itu, Perpres terbaru ini juga menggariskan kewajiban pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog) versi 6. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses belanja pemerintah, menghindari prosedur yang berbelit, serta meningkatkan pengawasan publik.

Dengan adanya keterbukaan informasi melalui e-katalog, seluruh masyarakat dapat memantau harga, spesifikasi barang, hingga persyaratan penyedia secara real time. Hal ini diyakini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap belanja daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani menjelaskan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para KPA dan PPA di lingkungan SKPD.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Sehingga tidak hanya memperkuat tata kelola, tapi juga mempercepat realisasi program daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap, implementasi Perpres 46/2025 dapat berjalan optimal di semua tingkatan, sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada peningkatan daya saing daerah serta pemberdayaan produk dalam negeri. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar