Type Here to Get Search Results !

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan melalui penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional. Salah satunya dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/05/2026).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Putu Wisnu Wardhana menjelaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Selain itu, Raperda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko secara lebih optimal sesuai ketentuan terbaru,” jelasnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap proses perizinan usaha dapat semakin sederhana, cepat, dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, perwakilan BUMD dan BUMN di wilayah Tanah Bumbu, serta sejumlah undangan lainnya. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar