BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan pandangan seluruh Fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital. Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD, terkait jawaban Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Kamis (4/6/2026).
Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Raperda ini juga akan mengatur standar pelayanan secara jelas, termasuk jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha serta mekanisme pengaduan masyarakat demi memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan NIB bagi usaha risiko rendah, serta pendampingan teknis agar pelaku usaha kecil mampu berkembang dan berdaya saing.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha juga akan diperkuat secara berkala dan berbasis tingkat risiko, dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait.
Bupati turut menekankan komitmen daerah dalam memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang dalam setiap proses perizinan, agar pembangunan ekonomi berjalan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan SKPD, serta undangan lainnya. (Rel)