BATULICIN, POSKOBatulicin.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya melalui penyerahan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp162.313.040 kepada ahli waris almarhumah Ni Wayan Mitri, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai petani. Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Desa Kertabuwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/7/2026).
Manfaat tersebut diterima langsung oleh ahli waris, I Made Seken, yang juga berprofesi sebagai petani.
Almarhumah Ni Wayan Mitri tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama 50 bulan. Atas kepesertaannya, keluarga memperoleh berbagai manfaat program yang terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) dari kepesertaan sebagai pekerja Bukan Penerima Upah, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari riwayat kepesertaan sebelumnya sebagai pekerja penerima upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.
Total manfaat yang diterima mencapai Rp162.313.040, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhumah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada peserta selama bekerja, tetapi juga kepada keluarga ketika terjadi risiko meninggal dunia.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga dan ahli waris. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Vina.
Menurutnya, manfaat yang diterima ahli waris menunjukkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersifat berkelanjutan. Selain santunan kematian, keluarga peserta juga dapat memperoleh manfaat lain sesuai ketentuan program, seperti Jaminan Pensiun dan beasiswa pendidikan bagi anak.
"Manfaat beasiswa untuk dua orang anak merupakan salah satu bentuk nyata keberlanjutan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga ahli waris, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak," tambahnya.
Vina menjelaskan bahwa pekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku usaha mandiri, memiliki risiko yang sama dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Oleh karena itu, seluruh pekerja diharapkan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar keluarga tetap mendapatkan kepastian apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi," pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas kepesertaan di Kabupaten Tanah Bumbu melalui berbagai program sosialisasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak pekerja, khususnya di sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
Penyerahan manfaat kepada keluarga almarhumah Ni Wayan Mitri menjadi salah satu bukti bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga. Melalui manfaat santunan, jaminan pensiun, dan beasiswa pendidikan, program ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kehidupan ahli waris setelah kehilangan tulang punggung keluarga. (rel)