BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Pengajuan Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Dalam pidato pengantarnya, Sekda Yulian Herawati menjelaskan bahwa perubahan Perda menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan dinamika regulasi nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola potensi penerimaan daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah.
"Perubahan Peraturan Daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah," ujar Yulian.
Selain sebagai penyesuaian regulasi, perubahan Perda juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berupaya meningkatkan PAD tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, maupun kondisi kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut Yulian, keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan terciptanya iklim usaha yang kondusif menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
Dalam Raperda yang diajukan, terdapat sejumlah penyesuaian materi, di antaranya penambahan objek pajak daerah, objek retribusi daerah baru, serta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan potensi daerah dan fasilitas yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Seluruh materi perubahan tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
"Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan pada penyusunan Perda sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar proses pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Lebih jauh, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial. Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya kecenderungan berkurangnya dana transfer maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, menurut pemerintah daerah, menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Menutup penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif, menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan berkelanjutan.(rel)