BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi seluruh PPID kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk memperkuat kapasitas pengelolaan layanan informasi publik sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut menghadirkan berbagai pembaruan penting dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik yang lebih sistematis, peningkatan kualitas pelayanan informasi, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi ke tingkat pemerintahan desa.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih terukur, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkelanjutan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami secara lebih mendalam implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 agar dapat diterapkan secara optimal di masing-masing daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID di daerah.
Ia menilai penguatan tata kelola PPID menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin profesional, efektif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
"Melalui asistensi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Hal ini menjadi bekal penting bagi Pemkab Tanah Bumbu untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan informasi," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid dan terintegrasi di setiap pemerintah daerah. Selain itu, peserta mendapatkan pendampingan mengenai pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penguatan digitalisasi layanan PPID, hingga pemenuhan standar layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut diyakini akan semakin mempercepat penyediaan informasi kepada masyarakat secara tepat, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Penguatan PPID tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan amanat regulasi, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam mewujudkan good governance. Melalui keterbukaan informasi, pemerintah dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan pelayanan informasi yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diharapkan terus meningkat sehingga pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030, yakni mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel, sebagai fondasi dalam membangun pemerintahan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.(rel)